Bussiness License

Izin usaha atau Bussiness License adalah suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyeleranggaraan kegiatan usaha yang dilakukan oleh perorangan maupun suatu badan.
Izin Usaha bertujuan :
a. Supaya pemerintah dapat memberikan pembinaan, pengarahan dan pengawasan dalam kegiatan usaha.
b. Agar pemerintah dapat menjaga ketertiban dalam usaha serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar