CARA MENDIRIKAN PERUSAHAAN

Hai... Sobatku...


Tidak ada orang yang melakukan kesalahan lebih besar daripada seorang yang tidak melakukan apa-apa dan tidak mengubah apa-apa, karena dialah orang yang melakukan paling sedikit. (Edmund Burke)
Setelah mendengar kata-kata itu mungkin kita teringat akan sebuah kegagalan yang telah kita lakukan. dan kita mencobanya kembali untuk terus dan terus berusaha.sama halnya mencoba hal baru yang belum pernah kita coba.
Ok Guys., kita buka Action yang Pertama



CARA MENDIRIKAN PERUSAHAAN
 Yang Harus kita lakukan untuk Mendirikan suatu perusahaan Yaitu..??

Pengertian Perseroan Terbatas (PT)
Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 40 Tahun 2007 dinyatakan bahwa:
Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaanya.
Untuk mendirikan perseroan terbatas, seseorang atau sekelompok orang membutuhkan adanya akta pendirian (charter) perseroan terbatas atau dokumen yang digunakan untuk mendirikan usaha dan melaporkanya kepada pemerintah. Akta pendirian tersebut mencatumkan aspek-aspek penting dari perseroan seperti nama perusahaan, jumlah saham yang diterbitkan serta operasional perseroan. Selain itu, dalam perseroan diharuskan membuat anggaran dasar yang merupakan panduan umum untuk mengelola perusahaan.
Bentuk PT (Naamloze Vennostchap/NV atau Limited company) merupakan bentuk perusahaan yang paling banyak dipakai dalam dunia usaha di Indonesia. Hal ini karena PT merupakan “asosiasi modal”, dalam arti bahwa modal perseroan terdiri dari sejumlah saham yang dapat dipindah tangankan (transferable shares), sehingga keanggotaan PT tersebut terjadi dengan mudah.
Berdasarkan ketentuan undang-undang No. 40 Tahun 2007, jelas dinyatakan bahwa PT adalah badan hukum sehingga PT merupakan subyek hukum mandiri, yang oleh hukum dibekali hak dan kewajiban seperti manusia. Oleh karena PT merupakan artificial person maka PT dalam bertindak atau melakukan perbuatan hukum memerlukan direksi sebagai wakilnya. Untuk menjadi badan hukum, PT harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang.

Pendirian Perseroan Terbatas berdasarkan Pasal 7 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas antara lain:
  1. Karena pada prinsipnya perseroan terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, maka pendirian suatu perseroan terbatas harus dilakukan minimal oleh 2 pihak (bias orang atau badan hukum);
  2. Akta pendirian perseroan terbatas memuat anggaran dasar perseroan antara lain tentang :
    •  Nama lengkap pendiri
    •  Tempat tanggal lahir
    •  Pekerjaan
    •  Tempat tinggal
    •  Kewargenagaraan pendiri
    •  Nama direksi dan komisaris yang pertama kali diangkat
    •  Rincian jumlah saham, nilai nominal saham, saham yang ditentukan dan saham yang telah    disetor penuh
     3.  Akta pendirian dan perubahan anggaran dasar harus dibuat dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.

Langkah-Langkah Mendirikan Perusahaan (PT)

Bila ingin mendirikan perusahaan, anda dapat memetik pelajaran dari pengalaman dari teman atau kerabat dekat anda atau bertemu dengan notaris, mendapatkan informasi dari kantor pajak, dan Departemen Hukum dan HAM dan Badan Perizinan Terpadu (BPT).
Ada enam langkah utama bila ingin mendirikan perusahaan, khususnya bila perusahaan tidak memerlukan izin tambahan seperti perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi dan jasa pelatihan dan ketrampilan tenaga kerja. Bila perusahaan bergerak di bidang lain seperti bidang energi misalnya, maka butuh izin tambahan.
Singkatnya, inilah langkah-langkah mendirikan perusahaan (PT). Pertama, membuat Akte Perusahaan ke notaris. Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan ke notaris. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris. Notaris biasanya akan membantu bila ingin mengetahui informasi lain perihal mendirikan perusahaan.

 Akte Perusahaan


Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.  Membutuhkan keterangan domisili perusahaan, bisa di dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan tersebut berdomisili. Perusahaan tersebut misalnya berdomisili di tempat tinggal sendiri. Surat ini biasanya ditanda-tangani Lurah atau Kepala Desa dan diketahui oleh camat pemerintah setempat.

Surat Keterangan Domisili

Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, memerlukan salinan Akte Perusahaan. Biasanya dipungut biaya administrasi. Ada yang hanya mengenakan biaya Rp200.000 sampai degan Rp300.000 untuk biaya administrasi di kantor kelurahan, tapi ada juga yang mengenakan lebih dari angka di atas.
Ketiga, mengurus NPWP perusahaan. Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, memerlukan salinan Akte Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh beberapa jam. Bila memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, maka kira-kira sudah mendapatkannya di siang hari. Selain itu, tidak ada biaya administrasi yang perlu dibayar.

NPWP

Keempat, mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM. Ini biasanya diurus oleh notaris. Bila pergi ke kantor Departemen Hukum dan HAM, di loket pengurusan SK perusahaan, tertera beragam biaya untuk berbagai hal. Untuk mengurus SK perusahaan misalnya, biayanya kira-kira Rp1.000.000. Bila meminta bantuan notaris, tentu akan ada biaya tambahan. Notaris biasanya menyerahkan salinan Akte Perusahaan, Surat Keterangan Domisili Usaha dan NPWP perusahaan untuk mendapatkan SK perusahaan.

Surat Keputusan
Kelima, mengurus SIUP. SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa beroperasi. Mengurus SIUP, saya pikir, agak sama di berbagai tempat.

SIUP
Di Pemda Kabupaten Jakarta misalnya, persyaratan untuk mendapatkan SIUP adalah sebagai berikut:
-   Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai
-   Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
-   Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
-   Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
-   Surat Keterangan Domisili Usaha
-   Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
-   Fotocopy Akte Pendirian dan Pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
-  Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratanya relatif sama untuk berbagai daerah.

TDP
Di daerah Kabupaten Jakarta misalnya, persyaratan untuk mendapatkan TDP adalah sebagai berikut:
-   Mengisi Formulir pengajuan TDP dengan materai
-   Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
-   Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
-   Fotofcopy PWP Direktur Utama/Direktur
-   Surat Keterangan Domisili Usaha
-   Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
-   Fotocopy Akte Pendirian dan Pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
-  Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa
Itulah langkah-langkah utama untuk mendirikan perusahaan di Kabupaten Jakarta atau di republik ini secara umum. Kalau Perusahaan Anda bergerak di bidang lain, Anda membutuhkan izin tambahan, yang bisa diperoleh dari Badan Perizinan Terpadu (BPT).

Pengesahan
Akta pendirian PT harus disahkan oleh menteri kehakiman. Menurut pasal 9 ayat (1) UU PT; Pengesahan akta pendirian PT diberikan dalam waktu paling lama 60 hari setelah permohonan diterima.

Pendaftaran
Pasal 29 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 menyatakan bahwa akta pendirian yang telah disahkan menteri kehakiman selanjutnya oleh direksi harus didaftarkan sesuai ketentuan UU No.3 Tahun 1982.
Pengunguman
Pasal 30 UU PT:
Menteri mengungumumkan dalam tambahan berita Negara republik indonesia. Bagi direksi PT, perolehan status badan hukum mempunyai arti yang penting karena berdasarkan pasal 23 UU PT dinyatakan bahwa selama belum pendaftaran dan pengunguman, maka direksi secara tanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan PT.
Modal PT
Modal dalam suatu PT Meliputi :
1. Modal dasar, yaitu sejumlah modal yang dibutuhkan untuk menjalankan perusahaan;
Pasal 31 UU PT menentukan bahwa: modal dasar PT paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
2. Modal ditempatkan, yaitu sebagian dari modaldasar yang telah disanggupi untuk diambil para pendiri dalam bentuk saham;
Pasal 33 ayat (1) UU PT pada saat pendirian PT, minimal 25% dari modal dasar harus sudah ditempatkan.
3. Modal disetor, yaitu sejumlah modal yang benar-benar sudah ada dalam kas PT
Pasal 33 ayat (1) UU PT setiap penempatan modal harus telah disetor paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari nilai nominal saham yang dikeluarkan.
Pasal 33 ayat (2) UU PT: seluruh saham yang telah dikeluarkan harus disetor penuh pada saat pengesahan PT dengan bukti penyetoran yang sah.



Artikel ini dikutip dari http://wartawarga.gunadarma.ac.id
SEMOGA BERMANFAAT.... Untuk para bloggerrs semua...

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

kulo mengatakan...

Nice infonya Bu, sebenarnya mendirikan perusahaan mudah sekali, kalau kurang jelas boleh kunjungi situs kami http://www.izindomisili.com segala sesuatu tentang perusahaan dikupas habis, free konsultasi hukum perdata termasuk pajak apabila anda joint menjadi member
Tks Boss

Posting Komentar