Hai... Sobatku...
CARA MENDIRIKAN PERUSAHAAN
Surat Keputusan
SIUP
Di Pemda Kabupaten Jakarta misalnya, persyaratan untuk mendapatkan SIUP adalah sebagai berikut:
TDP
Di daerah Kabupaten Jakarta misalnya, persyaratan untuk mendapatkan TDP adalah sebagai berikut:
Tidak ada orang yang melakukan kesalahan lebih besar
daripada seorang yang tidak melakukan apa-apa dan tidak mengubah apa-apa,
karena dialah orang yang melakukan paling sedikit. (Edmund Burke)
Setelah mendengar kata-kata itu mungkin kita teringat akan sebuah kegagalan yang telah kita lakukan. dan kita mencobanya kembali untuk terus dan terus berusaha.sama halnya mencoba hal baru yang belum pernah kita coba.
Ok Guys., kita buka Action yang Pertama
CARA MENDIRIKAN PERUSAHAAN
Yang Harus kita lakukan untuk Mendirikan suatu perusahaan Yaitu..??
Pengertian Perseroan Terbatas (PT)
Dalam Pasal
1 ayat (1) Undang-undang No. 40 Tahun 2007 dinyatakan bahwa:
Perseroan
terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaanya.
Untuk
mendirikan perseroan terbatas, seseorang atau sekelompok orang membutuhkan
adanya akta pendirian (charter) perseroan terbatas atau dokumen yang
digunakan untuk mendirikan usaha dan melaporkanya kepada pemerintah. Akta
pendirian tersebut mencatumkan aspek-aspek penting dari perseroan seperti nama
perusahaan, jumlah saham yang diterbitkan serta operasional perseroan. Selain
itu, dalam perseroan diharuskan membuat anggaran dasar yang merupakan panduan
umum untuk mengelola perusahaan.
Bentuk PT (Naamloze
Vennostchap/NV atau Limited company) merupakan bentuk perusahaan
yang paling banyak dipakai dalam dunia usaha di Indonesia. Hal ini karena PT
merupakan “asosiasi modal”, dalam arti bahwa modal perseroan terdiri dari
sejumlah saham yang dapat dipindah tangankan (transferable shares),
sehingga keanggotaan PT tersebut terjadi dengan mudah.
Berdasarkan
ketentuan undang-undang No. 40 Tahun 2007, jelas dinyatakan bahwa PT adalah
badan hukum sehingga PT merupakan subyek hukum mandiri, yang oleh hukum
dibekali hak dan kewajiban seperti manusia. Oleh karena PT merupakan artificial
person maka PT dalam bertindak atau melakukan perbuatan hukum memerlukan
direksi sebagai wakilnya. Untuk menjadi badan hukum, PT harus memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan undang-undang.
Pendirian
Perseroan Terbatas berdasarkan Pasal 7 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang
Perseroan Terbatas antara lain:
- Karena pada prinsipnya perseroan terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, maka pendirian suatu perseroan terbatas harus dilakukan minimal oleh 2 pihak (bias orang atau badan hukum);
- Akta pendirian perseroan
terbatas memuat anggaran dasar perseroan antara lain tentang :
- Nama lengkap pendiri
- Tempat tanggal lahir
- Pekerjaan
- Tempat tinggal
- Kewargenagaraan pendiri
- Nama direksi dan komisaris yang pertama kali diangkat
- Rincian jumlah saham, nilai nominal saham, saham yang ditentukan dan saham yang telah disetor penuh
3.
Akta pendirian dan perubahan anggaran dasar harus dibuat dalam akta
notaris dalam bahasa Indonesia.
Langkah-Langkah Mendirikan Perusahaan (PT)
Bila ingin mendirikan perusahaan, anda dapat memetik pelajaran dari pengalaman dari teman atau kerabat dekat anda atau bertemu dengan notaris, mendapatkan informasi dari kantor pajak, dan Departemen Hukum dan HAM dan Badan Perizinan Terpadu (BPT).
Bila ingin mendirikan perusahaan, anda dapat memetik pelajaran dari pengalaman dari teman atau kerabat dekat anda atau bertemu dengan notaris, mendapatkan informasi dari kantor pajak, dan Departemen Hukum dan HAM dan Badan Perizinan Terpadu (BPT).
Ada enam
langkah utama bila ingin mendirikan perusahaan, khususnya bila perusahaan tidak
memerlukan izin tambahan seperti perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi
dan jasa pelatihan dan ketrampilan tenaga kerja. Bila perusahaan bergerak di
bidang lain seperti bidang energi misalnya, maka butuh izin tambahan.
Singkatnya,
inilah langkah-langkah mendirikan perusahaan (PT). Pertama, membuat Akte
Perusahaan ke notaris. Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak
perlu membuat akte perusahaan ke notaris. Biasanya akte ini berisi informasi
tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal,
pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
Notaris biasanya akan membantu bila ingin mengetahui informasi lain perihal
mendirikan perusahaan.
Akte
Perusahaan
Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha. Membutuhkan keterangan domisili perusahaan, bisa di dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan tersebut berdomisili. Perusahaan tersebut misalnya berdomisili di tempat tinggal sendiri. Surat ini biasanya ditanda-tangani Lurah atau Kepala Desa dan diketahui oleh camat pemerintah setempat.
Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha. Membutuhkan keterangan domisili perusahaan, bisa di dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan tersebut berdomisili. Perusahaan tersebut misalnya berdomisili di tempat tinggal sendiri. Surat ini biasanya ditanda-tangani Lurah atau Kepala Desa dan diketahui oleh camat pemerintah setempat.
Surat
Keterangan Domisili
Untuk
mendapatkan surat keterangan domisili, memerlukan salinan Akte Perusahaan.
Biasanya dipungut biaya administrasi. Ada yang hanya mengenakan biaya Rp200.000
sampai degan Rp300.000 untuk biaya administrasi di kantor kelurahan, tapi ada
juga yang mengenakan lebih dari angka di atas.
Ketiga,
mengurus NPWP perusahaan. Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan
adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, memerlukan salinan Akte Perusahaan dan
Surat Keterangan Domisili Usaha. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh beberapa
jam. Bila memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, maka kira-kira sudah
mendapatkannya di siang hari. Selain itu, tidak ada biaya administrasi yang
perlu dibayar.
NPWP
Keempat,
mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari Departemen Hukum dan
HAM. Ini biasanya diurus oleh notaris. Bila pergi ke kantor Departemen
Hukum dan HAM, di loket pengurusan SK perusahaan, tertera beragam biaya untuk
berbagai hal. Untuk mengurus SK perusahaan misalnya, biayanya kira-kira
Rp1.000.000. Bila meminta bantuan notaris, tentu akan ada biaya tambahan.
Notaris biasanya menyerahkan salinan Akte Perusahaan, Surat Keterangan Domisili
Usaha dan NPWP perusahaan untuk mendapatkan SK perusahaan.
Surat Keputusan
Kelima,
mengurus SIUP. SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan
agar perusahaan bisa beroperasi. Mengurus SIUP, saya pikir, agak sama di
berbagai tempat.
SIUP
Di Pemda Kabupaten Jakarta misalnya, persyaratan untuk mendapatkan SIUP adalah sebagai berikut:
-
Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai
-
Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
-
Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2
lembar)
-
Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
-
Surat Keterangan Domisili Usaha
-
Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
-
Fotocopy Akte Pendirian dan Pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
-
Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang
diberi kuasa
Keenam,
mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP merupakan bagian dari proses
mendirikan perusahaan. Persyaratanya relatif sama untuk berbagai daerah.
TDP
Di daerah Kabupaten Jakarta misalnya, persyaratan untuk mendapatkan TDP adalah sebagai berikut:
-
Mengisi Formulir pengajuan TDP dengan materai
-
Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
-
Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2
lembar)
-
Fotofcopy PWP Direktur Utama/Direktur
-
Surat Keterangan Domisili Usaha
-
Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
-
Fotocopy Akte Pendirian dan Pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
-
Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang
diberi kuasa
Itulah
langkah-langkah utama untuk mendirikan perusahaan di Kabupaten Jakarta atau di
republik ini secara umum. Kalau Perusahaan Anda bergerak di bidang lain, Anda
membutuhkan izin tambahan, yang bisa diperoleh dari Badan Perizinan Terpadu
(BPT).
Pengesahan
Akta
pendirian PT harus disahkan oleh menteri kehakiman. Menurut pasal 9 ayat (1) UU
PT; Pengesahan akta pendirian PT diberikan dalam waktu paling lama 60 hari
setelah permohonan diterima.
Pendaftaran
Pasal 29
ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 menyatakan bahwa akta pendirian yang telah
disahkan menteri kehakiman selanjutnya oleh direksi harus didaftarkan sesuai
ketentuan UU No.3 Tahun 1982.
Pengunguman
Pasal 30 UU
PT:
Menteri
mengungumumkan dalam tambahan berita Negara republik indonesia. Bagi direksi
PT, perolehan status badan hukum mempunyai arti yang penting karena berdasarkan
pasal 23 UU PT dinyatakan bahwa selama belum pendaftaran dan pengunguman, maka
direksi secara tanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan PT.
Modal PT
Modal dalam
suatu PT Meliputi :
Pasal 31 UU
PT menentukan
bahwa: modal dasar PT paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
2. Modal
ditempatkan, yaitu sebagian dari modaldasar yang telah disanggupi untuk diambil
para pendiri dalam bentuk saham;
Pasal 33
ayat (1) UU PT pada saat
pendirian PT, minimal 25% dari modal dasar harus sudah ditempatkan.
3. Modal
disetor, yaitu sejumlah modal yang benar-benar sudah ada dalam kas PT
Pasal 33
ayat (1) UU PT setiap
penempatan modal harus telah disetor paling sedikit 50% (lima puluh persen)
dari nilai nominal saham yang dikeluarkan.
Pasal 33
ayat (2) UU PT: seluruh
saham yang telah dikeluarkan harus disetor penuh pada saat pengesahan PT dengan
bukti penyetoran yang sah.
Artikel ini dikutip dari http://wartawarga.gunadarma.ac.id
SEMOGA BERMANFAAT.... Untuk para bloggerrs semua...
Artikel ini dikutip dari http://wartawarga.gunadarma.ac.id
SEMOGA BERMANFAAT.... Untuk para bloggerrs semua...
1 komentar:
Nice infonya Bu, sebenarnya mendirikan perusahaan mudah sekali, kalau kurang jelas boleh kunjungi situs kami http://www.izindomisili.com segala sesuatu tentang perusahaan dikupas habis, free konsultasi hukum perdata termasuk pajak apabila anda joint menjadi member
Tks Boss
Posting Komentar